STOP KEKERASAN SEKSUAL!!!
Wujudkan Budaya yang Beradab
Laporkan Segera! Apabila anda mengalami atau menyaksikannya di lingkungan UTI
#JanganTakutLapor #SatgasUTI #BersamaAnda
Satuan Tugas Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual
Sejarah Terbentuknya
UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
Video Edukatif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk memberikan perlindungan hukum tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga dosen dan tenaga kependidikan yang menjadi korban kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
LAPOR SATGAS PPKS
Universitas Teknokrat Indonesia berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Teknokrat. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS Teknokrat melalui link disamping ini. Mari mewujudkan kampus aman, nyaman, dan sehat untuk semua.