STOP KEKERASAN SEKSUAL!!!

Wujudkan Budaya yang Beradab

Laporkan Segera! Apabila anda mengalami atau menyaksikannya di lingkungan UTI

#JanganTakutLapor   #SatgasUTI   #BersamaAnda

Satuan Tugas Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual

Sejarah Terbentuknya

Fenomena terjadinya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, universitas merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan seksual. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.’
 
UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA

Video Edukatif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk memberikan perlindungan hukum tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga dosen dan tenaga kependidikan yang menjadi korban kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

LAPOR SATGAS PPKS

Universitas Teknokrat Indonesia berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Teknokrat. Laporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual ke Tim Satgas PPKS Teknokrat melalui link disamping ini. Mari mewujudkan kampus aman, nyaman, dan sehat untuk semua.

Scroll to top